Blog personal berisi informasi menarik untuk anda semua pengunjung blog ini

About

About
Universitas Darussalam Ambon dengan domisili di kampus induk Jalan Raya Tulehu KM 24 Ambon yang didirikan pada tahun 1986, merupakan Universitas yang telah lama berkiprah secara aktif untuk memajukan dunia pendidikan di Maluku dan Indonesia. Di tengah kiprahnya tersebut, Universitas Darussalam Ambon mengalami cobaan yang cukup serius dengan adanya gugatan Yayasan Darussalam Maluku (YDM) terhadap Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) pada Tanggal 20 Januari 2015. Gugatan ini diikuti dengan upaya sistematis untuk menghancurkan kampus induk Universitas Darussalam Ambon Jalan Raya Tulehu KM 24 Ambon dengan membentuk sistem tandingan yang berpusat di kampus Wara.
Walaupun sengketa tentang Yayasan yang menjadi badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon masih berproses di pengadilan, namun pihak Yayasan Darussalam Maluku (YDM) dan sistem tandingan di kampus Wara tersebut tetap memaksakan diri untuk mengklaim sebagai badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon serta menyokong sistem tandingan yang berpusat di kampus Wara untuk melaksanakan kegiatan akademik. Padahal dalam putusan provisi tentang sengketa Yayasan  terhadap permintaan Yayasan Darussalam Maluku (YDM) untuk “menghentikan aktivitas akademik di bawah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM)” sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan “ditolak” oleh Pengadilan, baik pengadilan Negeri Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon. Selain itu pula, dalam Perkara No. 172/Pdt.G/2015/PN. Amb pada tanggal 27 Januari 2016 terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Universitas Darussalam Ambon adalah milik Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM). Pengangkatan Rektor tandingan di Wara adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu saudara Dr. Farida Mony, Dra, MM dan saudara Rusdi S. Sangadji, SH dituntut ganti rugi sebesar 11,2 M Rupiah atas tindakan mengatasnamakan Universitas dan Yayasan Darussalam.
Pada Tanggal 21 Nopember 2016 Menristek Dikti mengeluarkan SK Nomor 491/KPT/I/2016 yang menyatakan bahwa Yayasan Darussalam Maluku sebagai Perubahan Yayasan Darussalam, akan tetapi atas SK tersebut Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor 0461/SRT/14.04.2016/AS-35/Tim.7/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 yang merupakan koreksi terhadap SK Nomor 491/KPT/I/2016 karena adanya pelanggaran/maladministrasi yang terjadi atas keluarnya SK Nomor 491/KPT/I/2016 sekaligus dalam Surat Ombudsman Nomor 0461/SRT/14.04.2016/AS-35/Tim.7/II/2017, Ombudsman menyatakan agar Menristek Dikti mencabut SK No. 491/KPT/I/2016 tersebut.
Dalam situasi penuh cobaan itu, Universitas Darussalam Ambon Kampus Induk Jalan Raya Tulehu KM 24 Ambon tetap berusaha menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah dengan tetap menjaga mutu penyelenggaraan akademik yang dibuktikan dengan keberhasilan meningkatkan akreditasi 6 Program Studi dari sebelumnya akreditasi C menjadi terakreditasi B, yang mana seluruh proses akreditasi tersebut diselenggarakan di Kampus Induk Jalan Raya Tulehu KM 24 Ambon. Selain itu, lulusan yang diwisuda pada Kampus Induk Universitas Darussalam Ambon dapat terserap untuk bekerja di berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta. Begitu pula, lulusan yang diwisuda di Kampus induk Jalan Raya Tulehu KM 24 Ambon dipercaya oleh Kementerian Keuangan RI dalam mendapatkan beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi S2 di berbagai Universitas Terkemuka di Indonesia.
Alhamdulillah, saat ini cobaan yang dialami oleh Universitas Darussalam Ambon terkait dengan Badan Penyelenggaranya telah berakhir dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor Register: 2860 K/Pdt/2016 Tanggal 11 Januari 2017 dengan Amar Putusan Kabul Kasasi II/Notaris M. Husein Tuasikal, SH. Mkn. (Sumber: www.mahkamahagung.go.id). Dalam permohonan Kasasi dimaksud Notaris Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) mengajukan permohonan antara lain “menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon  Nomor: 02/PDT/2016/PT.Amb Tanggal 17 Maret 2016 sepanjang mengenai pertimbangan dan Amar putusan yang menyatakan bahwa “Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 06 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Pemohon Kasasi sebagai Notaris dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum”, dan dengan menguatkan Amar Putusan yang lain dan selebihnya sesuai yang termuat di dalam Putusan Perkara Nomor 02/PDT/2016/PT.Amb” (Sumber: Memori Kasasi Notaris YPDM/M. Husain Tuasikal).
Dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut maka dapat disimpulkan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu:
  1. Pengelolaan Universitas Darussalam Ambon kembali pada posisi saat sebelum proses pengadilan, yaitu Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) sebagai Badan Penyelenggara Sah dalam mengelola Universitas Darussalam Ambon, karena merupakan Yayasan perubahan dari Yayasan Darussalam.
  2. Yayasan Darussalam Maluku (YDM) tidak berhak mengelola Universitas Darussalam Ambon karena tidak memiliki hubungan hukum (Hanya berhak mengelola Aset sendiri sesuai Akta Pendiriannya/Akta Nomor 31 Tertanggal 30 Mei 2011).
  3. Yayasan Darussalam Maluku adalah yayasan yang sah namun hanya mengelola aset-asetnya sebagaimana yang terdapat dalam akta Notarisnya saja, yakni sebesar Rp. 10.000.000,- dan tidak mengelola aset-aset yayasan yang lain termasuk Yayasan Darussalam maupun Universitas Darussalam Ambon.
Akhirnya semua keraguan atas legalitas pengelolaan Universitas Darussalam Ambon terjawab sudah. Dihimbau segenap warga masyarakat yang ingin melanjutkan studi, saat ini Universitas Darussalam Ambon membuka Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 207/21018.
Back To Top